Beranda > Aktivitas, Religi > Ritual Puasa Senin Kamis 2

Ritual Puasa Senin Kamis 2

Rabu, 13 Januari 2010

Salam Takzim

Sahabat dan Pembaca Batavusqu yang berbudi

Ritual Puasa Senin-Kamis bukan hanya dilakukan oleh empu pembuat gamelan saja, tetapi juga banyak dilakukan oleh empu pembuat keris atau tombak, seperti beberapa pengrajin keris di Solo yang sudah dapat disebut empu. Demikian pula dengan empu yang ada di Jogja. Untuk membuat sebuah keris sang empu harus melakukan beberapa ritual, seperti bertapa selama beberapa hari dan melaksanakan puasa senin kamis yang selalu saat berbuka puasa hanya dengan makan nasi putih dan minum hanya air putih (puasa mutih).

Tujuan dari pelaksanaan ritual dari mulai bertapa, puasa Senin Kamis, puasa mutih menurut beberapa sumber sebagai pendekatan diri kepada Gusti Allah dan permohonan yang mendalam agar proses pembuatan keris tidak ada halangan dan gangguan serta hasil dari yang diciptakan dapat sesuai dengan keinginan. Banyak pengrajin keris hanya melaksanakan puasa saja tanpa tapa, ya karena mereka hanya pengrajin keris dan bukan empu.

Selain dari sang empu pembuat keris yang melakukan ritual puasa senin kamis dalam prosesi membuat sebuah keris, ada juga propesi yang sangat kental dari suntingan batavusqu dalam sajian pernikahan. Ya seorang perias dari beberapa suku juga melakukan ritual Puasa Senin Kamis. Untuk perias saya cuplik dari komentarnya sahabat saya yang rutin hadir yang bernama kakaakin di postingan Ritual Puasa Senin Kamis 1, Klick disini untuk membaca komentar beliau.

Perias atau yang lebih umum dikenal penata rias pengantin dan sebagai pengatur acara pernikahan Adat jawa baik Surakarta maupun Jogjakarta, akan melakukan ritual puasa Senin Kamis sebelum melaksanakan kegiatannya dalam mengatur tata cara pernikahan dan yang terpenting adalah polesan rias yang dilakukan terlihat cantik dan menawan.

Inti ritual puasa Senin Kamis bagi perias tidak lain dan tidak bukan adalah sebuah bentuk permohonan kepada Gusti Allah agar prosesi pernikahan yang dilaksanakan olehnya dapat berjalan lancar tanpa adanya gangguan dari luar maupun dari dalam. Disamping itu agar polesan make_up tidak mudah luntur (Waullahu’alam)

Seperti biasa tersaji bukan untuk dipuji tetapi hanya untuk diketahui, dan yang terpenting tersaji atas bantuan para sahabat.

Sumber: Otak Kiri Batavusqu

Salam Takzim Batavusqu

|warisan Telukabessy|1 Suro di Cirebon|1 Suro di Tuban|Kado|Gunung Kemukus|
|Rambu Solo|Hari Ibu|Ritual Ngaben|Ritual Gimbal|Natal|Natal Tante Alexa|
|Zipoer7 VS Batavusqu|Tradisi Bayi Turun Tanah 1|Tradisi Bayi Turun Tanah 2|
|Tradisi Bayi Turun Tanah 3|Tradisi Bayi Turun Tanah 4|
|Tradisi Bayi Turun Tanah 5|Ada kutu di WordPress|Kutu Bikin Gatel|9 Hari Pertama|Pengantar Puasa Senin Kamis|Ritual Puasa Senin Kamis 1|
Categories: Aktivitas, Religi Tag:,
  1. 13 Januari 2010 pada 00:51 | #1

    (maaf) izin mengamankan PERTAMA dulu. Boleh kan?!

    • 13 Januari 2010 pada 00:51 | #2

      (maaf) izin mengamankan KEDUA dulu. Boleh kan?!

      • 13 Januari 2010 pada 00:52 | #3

        (maaf) izin mengamankan KETIGA dulu. Boleh kan?!

        • 13 Januari 2010 pada 00:52 | #4

          (maaf) izin mengamankan KEEMPAT dulu. Boleh kan?!

        • 13 Januari 2010 pada 06:13 | #5

          Saya terkesan dengan sumber tulisan postingan ini

        • 13 Januari 2010 pada 06:18 | #6

          Untuk puasa mutih dari kalangan suku saya, biasanya dilakukan oleh para calon pengantin. Konon katanya untuk mensucikan diri sebelum melaksanakan ritual nikah. Tapi sekarang kebiasaan ini sudah mulai termarginalkan.

          Salam taksim

        • 13 Januari 2010 pada 06:44 | #7

          @kang Alam
          Hehehe Posisi aman kang, karena sudah sampai kelimaxxx

          @kang Awan
          Terimakasih kang atas tambahan informasinya kang dan atas warnanya yang diberikan kang Awan dan Kang Alam saya sampaikan terima kasih

          Sukses selalu my brothers

      • 13 Januari 2010 pada 04:14 | #8

        kalo dijadikan yang kedua aku nggak mau kang

        • 13 Januari 2010 pada 06:45 | #9

          Maksudnya poligami oleh kang Alam
          wakakakaakkkkk saya juga ga mau

      • 13 Januari 2010 pada 06:12 | #10

        Seperti biasa izin nyelip disini

        • 13 Januari 2010 pada 06:16 | #11

          dari kalangan suku saya biasanya melaksanaka puasa mutih untuk pasangan calon pengantin selama seminggu, konon katanya untuk pensucian diri.
          Tapi sekarang kayaknya kebiasaan ini sudah mulai termarginalkan.

          Salam taksim.

        • 13 Januari 2010 pada 06:45 | #12

          Silahkan kang, semoga berkenan

        • 13 Januari 2010 pada 10:33 | #13

          Nyelip juga ah.. :mrgreen:

        • 14 Januari 2010 pada 21:40 | #14

          manstab kang Indra senengnya ditempat-tempat sempit kang

      • 13 Januari 2010 pada 13:50 | #15

        numpang pertamaxxx

    • 13 Januari 2010 pada 04:13 | #17

      kasih dah !! :D
      aku amankan pertamax plus ajah

      • 13 Januari 2010 pada 06:46 | #18

        wah lebih mahal lho jeung, pertamax plus, berarti jeung RH lagi banyak uang nih

  2. 13 Januari 2010 pada 00:53 | #19

    (maaf) izin mengamankan KELIMAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXZZZZZZZZZZZZZ dulu. Boleh kan?!

  3. 13 Januari 2010 pada 04:18 | #26

    Jangan lupa sebelum puasa nawaitu nya

    • 13 Januari 2010 pada 06:48 | #27

      betul jeung, tanpa nawaitu ga dapat pahala sunnah jeung

  4. 13 Januari 2010 pada 06:44 | #28

    Dari gosip2 di sekitaran kota saya, perias yang melakukan puasa terlebih dahulu sepertinya lebih ‘terpercaya’ gitu :)

    • 13 Januari 2010 pada 09:49 | #29

      Betul kaka, saya juga pernah membaca pada pernikahan sultan surakarta perias yang dipakai juga orang top, dan dia melakukan ritualnya 1 bulan penuh lho

  5. sedjatee
    13 Januari 2010 pada 07:31 | #30

    Salam hangat untuk para sahabat
    Semoga kita selalu bersemangat
    Merangkai kata menyusun kalimat
    Persaudaraan bloger indonesia semakin kuat

    sedj

    • 13 Januari 2010 pada 09:50 | #31

      Dengan merangkai kata dan menyusun kamilmat kita jabat erat terus pesahabatan tanpa memangdan RAS dan agama
      Terima kasih kang atas warnanya

  6. 13 Januari 2010 pada 07:46 | #32

    Selain Puasa senin kamis kita kudu Zakat,
    Zakat atau sedekah fitrah adalah zakat yang disebabkan datangnya Idul Fitri setelah Ramadhan. Diwajibkan pada tahun kedua hijriyah -bersamaan dengan kewajiban puasa- dan berbeda dengan zakat-zakat yang lainnya karena zakat ini wajib atas setiap orang, bukan atas kekayaan.
    Jumhurul ulama bersepakat bahwa zakat fitrah itu hukumnya wajib, seperti dalam hadits Ibnu Umar bahwa, “Rasulullah saw. mewajibkan zakat fitrah dari bulan Ramadhan satu sha’ kurma dan gandum atas setiap orang merdeka atau budak sahaya, laki-laki dan wanita umat Islam ini.” (Al-Jama’ah). Demikianlah pendapat empat madzhab.
    Rasulullah saw. telah menjelaskan hikmah zakat fitrah, yaitu sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia yang sangat sulit dihindari saat sedang berpuasa. Zakat fitrah juga menjadi makanan fakir miskin pada Hari Raya sehingga mereka semua dapat merayakan Idul Fitri dengan senang dan bahagia.
    Siapa yang diwajibkan?
    Zakat ini diwajibkan kepada setiap muslim, baik merdeka atau budak, laki-laki atau wanita, besar atau kecil, kaya atau miskin. Seorang laki-laki mengeluarkan zakat untuk dirinya dan orang-orang yang menjadi tanggung jawabnya. Seorang isteri mengeluarkan zakat untuk dirinya atau oleh suaminya. Tidak wajib dibayarkan untuk bayi yang masih dalam kandungan, meskipun disunnahkan menurut Ahmad bin Hanbal.
    Jumhurul ulama mensyaratkan zakat itu kepada seorang muslim yang memiliki kelebihan makanan pada Hari Ied itu sebesar zakat fitrah yang menjadi kewajibannya. Hutang yang belum jatuh tempo tidak boleh menggeser kewajiban zakat, berbeda dengan hutang yang sudah jatuh tempo (yang harus dibayar seketika itu).
    Besar Zakat Fitrah
    Tiga ulama (Malik, Syafi’i, dan Ahmad) telah bersepakat bersama jumhurul ulama bahwa zakat fitrah itu sebesar satu sha’ kurma, gandum, atau makanan lain yang menjadi makanan pokok negeri yang bersangkutan. Seperti yang ada dalam hadits di atas juga hadits Abu Said Al-Khudri, “Kami pernah membayar zakat fitrah dan Rasulullah saw. bersama kami, berupa satu sha’ makanan, atau kurma, atau gandum. Seperti itu kami membayar zakat, sampai di zaman Muawiyah datang di Madinah yang mengatakan, ‘Sekarang saya berpendapat bahwa dua mud gandum Syam itu sama dengan satu sha’ kurma.’ Lalu pendapat ini dipakai kaum muslimin saat itu.” (Al-Jama’ah). Madzhab Hanafi berpendapat bahwa zakat fitrah itu sebesar satu sha’ dari semua jenis makanan.
    Satu sha’ adalah empat sendokan dengan dua telapak tangan orang dewasa standar atau empat mud. Karena satu mud itu juga sebesar sendokan dengan dua telapak tangan orang dewasa standar, jika dikonversi sekitar 2.176 gr.
    Zakat fitrah dikeluarkan dari makanan pokok mayoritas penduduk di suatu negeri, atau dari mayoritas makanan pokok muzakki jika lebih baik dari pada makanan pokok negeri mustahik. Demikianlah pendapat jumhurul ulama.
    Diperbolehkan membayar dengan nilai uang satu sha’ jika lebih bermanfaat bagi fakir miskin. Demikianlah pendapat madzhab Hanafi, yang diriwayatkan pula dari Umar bin Abdul Aziz dan Hasan Al Bashri, pendapat yang lebih mudah dikerjakan pada masa sekarang ini.
    Waktu Membayarkannya
    Zakat fitrah wajib dibayar oleh orang yang bertemu dengan terbenamnya matahari di hari terakhir bulan Ramadhan. Ini menurut madzhab Syafi’i. Atau yang bertemu dengan terbit fajar Hari Ied, menurut madzhab Hanafi dan Maliki.
    Wajib mengeluarkan zakat fitrah sebelum shalat Ied, seperti dalam hadits Ibnu Abbas. Diperbolehkan membayarnya lebih awal sejak masuk bulan Ramadhan, menurut madzhab Syafi’i. Dan yang utama mengakhirkannya satu atau dua hari menjelang Iedul Fitri. Demikianlah pendapat yang dipegang oleh madzhab Maliki. Diperbolehkan mendahulukannya sampai awal tahun menurut madzhab Hanafi, beralasan bahwa namanya tetap zakat. Dan menurut madzhab Hanbali diperbolehkan mensegerakannya mulai dari separuh kedua bulan Ramadhan.
    Kepada Siapa Zakat Ini Dibagikan?
    Para ulama bersepakat bahwa zakat fitrah ini dibagikan kepada fakir miskin kaum muslimin. Abu Hanifah memperbolehkan pembagianya kepada fakir miskin ahli dzimmah (orang kafir yang hidup di dalam perlindungan pemerintahan Islam).
    Prinsipnya bahwa zakat fitrah itu diwajibkan untuk dibagkan kepada fakir miskin, sehingga tidak diberikan kepada delapan ashnaf lainnya. Kecuali jika ada kemaslahatan atau kebutuhan lain. Zakat ini juga hanya dibagikan di negeri zakat itu diambil, kecuali jika di negeri itu tidak ada fakir miskin, diperbolehkan untuk memindahkannya ke negara lain.
    Zakat fitrah tidak boleh dibagikan kepada orang yang tidak boleh menerima zakat mal seperti orang murtad, fasik yang mengganggu kaum muslimin, anak, orang tua, atau isteri.

    • 13 Januari 2010 pada 08:15 | #33

      Hitung nisab dulu kang mudah-mudahan sudah sampai kang, hehehe postingan nempel di komentar nih kaya kang Boed, jenius ala julius yang maknyus ini serius
      makasih kang

      • 13 Januari 2010 pada 09:56 | #34

        Konon katanya komen panjang dapat melangsingkan Alexa,, :P
        Mitos gak ? :D

        • 13 Januari 2010 pada 10:10 | #35

          Semoga saja demikian, saya juga dapat dari bunda SFA yang tinggal diSarawak kang

  7. 13 Januari 2010 pada 07:48 | #36

    Salam dan Selamat mengerjakan Puasa Senin Kemis nya !!!
    Wah kalo rajin Puasa Sunat ini berarti semakin mantap dong keimanannya :P :P
    Amiinnn

    • 13 Januari 2010 pada 08:14 | #37

      Insya Allaho kang, semoga saja kita dapat terus meningkatkan keimanan kita kang. Atas warnanya sepertia biasa diucapkan terimakasih kang

  8. 13 Januari 2010 pada 07:52 | #40

    Menyambut Ramadhan, banyak acara digelar kaum muslimin. Di antara acara tersebut ada yang telah menjadi tradisi yang “wajib” dilakukan meski syariat tidak pernah memerintahkan untuk membuat berbagai acara tertentu menyambut datangnya bulan mulia tersebut.
    Puasa Ramadhan merupakan salah satu dari kewajiban puasa yang ditetapkan syariat yang ditujukan dalam rangka taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah k. Hukum puasa sendiri terbagi menjadi dua, yaitu puasa wajib dan puasa sunnah. Adapun puasa wajib terbagi menjadi 3: puasa Ramadhan, puasa kaffarah (puasa tebusan), dan puasa nadzar.
    Keutamaan Bulan Ramadhan
    Bulan Ramadhan adalah bulan diturunkannya Al Qur’an. Allah SWT berfirman:
    شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيْهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ
    “Bulan Ramadhan adalah bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Qur`an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang haq dan yang batil).” (Al-Baqarah: 185)
    Pada bulan ini para setan dibelenggu, pintu neraka ditutup dan pintu surga dibuka.
    Rasulullah n bersabda:
    إِذَا جَاءَ رَمَضَانُ فُتِحَتْ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ وَغُلِقَتْ أَبْوَابُ النِّيْرَانِ وَصُفِدَتِ الشَّيَاطِيْنُ
    “Bila datang bulan Ramadhan dibukalah pintu-pintu surga, ditutuplah pintu-pintu neraka dan dibelenggulah para setan.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
    Pada bulan Ramadhan pula terdapat malam Lailatul Qadar. Allah k berfirman:
    إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةِ الْقَدْرِ. وَمَا أَدْرَاكَ مَا لَيْلَةُ الْقَدْرِ. لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ. تَنَزَّلُ الْمَلاَئِكَةُ وَالرُّوْحُ فِيْهَا بِإِذْنِ رَبِّهِمْ مِنْ كُلِّ أَمْرٍ. سَلاَمٌ هِيَ حَتَّى مَطْلَعِ الْفَجْرِ
    “Sesungguhnya Kami telah menurunkan Al Qur’an pada malam kemuliaan. Tahukah kamu apakah malam kemuliaan itu? Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan. Pada malam itu turun malaikat-malaikat dan malaikat Jibril dengan izin Tuhannya untuk mengatur segala urusan. Malam itu penuh kesejahteraan hingga terbit fajar.” (Al-Qadar: 1-5)
    Penghapus Dosa
    Ramadhan adalah bulan untuk menghapus dosa. Hal ini berdasar hadits Abu Hurairah z bahwa Rasulullah n bersabda:
    الصَّلَوَاتُ الْخَمْسُ وَالْجُمْعَةُ إِلَى الْجُمْعَةِ وَرَمَضَانُ إِلَى رَمَضَانَ مُكَفِّرَاتٌ لَمَا بَيْنَهُنَّ إِذَا اجْتُنِبَتِ الْكَبَائِرُ
    “Shalat lima waktu, dari Jum’at (yang satu) menuju Jum’at berikutnya, (dari) Ramadhan hingga Ramadhan (berikutnya) adalah penghapus dosa di antaranya, apabila ditinggalkan dosa-dosa besar.” (HR. Muslim)
    مَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيْمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
    “Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan dengan keimanan dan mengharap ridha Allah, akan diampuni dosa-dosanya yang terdahulu.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah z)
    Rukun Berpuasa
    a. Berniat sebelum munculnya fajar shadiq. Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah n:
    إِنَّمَا اْلأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ
    “Sesungguhnya amalan itu tergantung niatnya.” (Muttafaqun ‘alaih dari hadits ‘Umar bin Al-Khaththab z)
    Juga hadits Hafshah x, bersabda Rasulullah n:
    مَنْ لَمْ يَجْمَعِ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلاَ صِيَامَ لَهُ
    “Barangsiapa yang tidak berniat berpuasa sebelum fajar maka tidak ada puasa baginya.” (HR. Ahmad dan Ashabus Sunan)
    Asy-Syaikh Muqbil t menyatakan bahwa hadits ini mudhtharib (goncang) walaupun sebagian ulama menghasankannya.
    Namun mereka mengatakan bahwa ini adalah pendapat Ibnu ‘Umar, Hafshah, ‘Aisyah g, dan tidak ada yang menyelisihinya dari kalangan para shahabat.
    Persyaratan berniat puasa sebelum fajar dikhususkan pada puasa yang hukumnya wajib, karena Rasulullah n pernah datang kepada ‘Aisyah x pada selain bulan Ramadhan lalu bertanya: “Apakah kalian mempunyai makan siang? Jika tidak maka saya berpuasa.” (HR. Muslim)
    Masalah ini dikuatkan pula dengan perbuatan Abud-Darda, Abu Thalhah, Abu Hurairah, Ibnu ‘Abbas dan Hudzaifah ibnul Yaman g. Ini adalah pendapat jumhur.
    Para ulama juga berpendapat bahwa persyaratan niat tersebut dilakukan pada setiap hari puasa karena malam Ramadhan memutuskan amalan puasa sehingga untuk mengamalkan kembali membutuhkan niat yang baru. Wallahu a’lam.
    Berniat ini boleh dilakukan kapan saja baik di awal malam, pertengahannya maupun akhir. Ini pula yang dikuatkan oleh jumhur ulama1.
    b. Menahan diri dari setiap perkara yang membatalkan puasa dimulai dari terbit fajar hingga terbenamnya matahari.
    Telah diriwayatkan oleh Al-Imam Al-Bukhari dan Al-Imam Muslim hadits dari ‘Umar bin Al- Khaththab z bahwa Rasulullah n bersabda:
    إِذَا أَقْبَلَ اللَّيْلُ مِنْ هَهُنَا وَأَدْرَكَ النَّهَارُ مِنْ هَهُنَا وَغَرَبَتِ الشَّمْسُ فَقَدْ أَفْطَرَ الصَّائِمُ
    “Jika muncul malam dari arah sini (barat) dan hilangnya siang dari arah sini (timur) dan matahari telah terbenam, maka telah berbukalah orang yang berpuasa.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
    Puasa dimulai dengan munculnya fajar. Namun kita harus hati-hati karena terdapat dua jenis fajar, yaitu fajar kadzib dan fajar shadiq. Fajar kadzib ditandai dengan cahaya putih yang menjulang ke atas seperti ekor serigala. Bila fajar ini muncul masih diperbolehkan makan dan minum namun diharamkan shalat Shubuh karena belum masuk waktu.
    Fajar yang kedua adalah fajar shadiq yang ditandai dengan cahaya merah yang menyebar di atas lembah dan bukit, menyebar hingga ke lorong-lorong rumah. Fajar inilah yang menjadi tanda dimulainya seseorang menahan makan, minum dan yang semisalnya serta diperbolehkan shalat Shubuh.

    الْفَجْرُ فَجْرَانِ فَ

    • 13 Januari 2010 pada 08:16 | #41

      Betul semua kang, wah satu lagi postingan artikel dikirim dalam bentuk komentar hehehe
      jenius ala julius yang maknyus ini serius
      makasih kang

  9. 13 Januari 2010 pada 07:54 | #44

    selamat menjalankan aktifitas
    Semoga hari ini ceria

    • 13 Januari 2010 pada 08:13 | #45

      Terima kasih kang Dadang atas warnanya

      • 13 Januari 2010 pada 10:01 | #46

        Warna naon nya ?

        • 13 Januari 2010 pada 10:14 | #47

          Warna itu sebuah ficture yang dikirim bersamaan komentar kang, sehingga saya menyebutnya paketan warna, kadanga ada yang pakai biru, kuning, hijau dan lain sebagainya hehehe semoga dimaklum ya bila saya bilang sebuah warna telah hadir, atau terimakasih atas warnanya kang
          salam

  10. 13 Januari 2010 pada 07:55 | #48

    salam takzim juga sahabat :) apa khabarmu hari ini ? :)

    • 13 Januari 2010 pada 09:51 | #49

      Baik jeung, semoga demikian sebaliknya, terima kasih ya atas warnanya

  11. 13 Januari 2010 pada 07:57 | #50

    Terima kasih sudah mengingatkan sunah yg satu ini… :) ternyata jalan-jalan pagi..dapet berkah ilmu juga ya… :)

    • 13 Januari 2010 pada 09:52 | #51

      Hehehe semakin sering berajangsana semakin banyak pengetahuan yang didapat, semoga semua itu dapat bermanfaat untuk kita jeung, terimakasih ya jeung atas warnanya

  12. 13 Januari 2010 pada 08:04 | #52

    puasa lagu yuk…

  13. 13 Januari 2010 pada 10:34 | #56

    mudah-mudahan dengan puasa sunnah atau mutih tidak menjadikannya musrik… *Sok tau Mode On* :mrgreen:

    • 14 Januari 2010 pada 10:51 | #57

      Ambil sisi positifnya saja kang Indra
      sudah mampir makasih ya

  14. 13 Januari 2010 pada 10:51 | #58

    Hmmm…..Nice Info kang, Semoga bermanfaat untuk semua. Amin

  15. 13 Januari 2010 pada 11:03 | #61

    iya puasa senin-kamis tuh di bugis juga dilakukan………..
    salam perkenalan…………

    • 14 Januari 2010 pada 10:52 | #62

      Nah ini lagi support buat saya, makasih juragan atas warnanya

  16. 13 Januari 2010 pada 12:39 | #63

    Berkunjung.

    Inti yang sesungguhnya adalah niat karena Allah yang menguasai segala sesuatu. Puasa merupakan salah satu bentuk kesungguhan bagi kita dalam memohon hajat kepadaNya agar segalanya berjalan sukses dan lancar.

    Salam,
    HALAMAN PUTIH

    • 13 Januari 2010 pada 19:09 | #64

      Betul gan yang terpenting niat Innama A’malu Binniyah sesungguhnya suatu amal yang dikerjakan adalah niatnya
      Tanks ya atas warnanya

  17. 13 Januari 2010 pada 13:49 | #65

    Selamat siang menjelang sore,
    Selamat hari Rabu,
    Semoga tetap semangat untuk berkarya dan sukses selalu,

    Salam Hangat,
    AbulaMedia

    • 13 Januari 2010 pada 19:10 | #66

      Terima kasih atas warnanya, dan selamat malam kang Abula

  18. 13 Januari 2010 pada 14:13 | #67

    Puasa senin kamis juga berarti mengikuti sunah rasul..
    Maaf br brkunjung kembali setelah memikmati em el es..salam

  19. 13 Januari 2010 pada 14:59 | #69

    ada jga perias pengantin yang melakukan puasa senin-kamis ini Mas.
    agar semua ritual perkawinan berjalan lancar dan sang pengantinnya tdk ada gangguan.
    salam.

    • 13 Januari 2010 pada 19:13 | #70

      Betul bunda ini yang saya maksud, terimakasih bunda atas kehadirannya

  20. 13 Januari 2010 pada 16:57 | #71

    Assalamu’alaikum,
    Pak, postingan kita hampir sama, cuma beda isi, postingan terbaru saya juga membahas tentang puasa sunnah (Dewi Yana)

    • 14 Januari 2010 pada 10:53 | #72

      Iya saya sudah baca, bagus banget bunda DY semua penambahan wawasan saya.
      Terimakasih atas warnanya bund

  21. 14 Januari 2010 pada 07:52 | #73

    Artikel-artikel sebagus ini mengapa tidak disebarkan lebih luas agar menjadi ladang amal bagi anda dan juga bermanfaat bagi orang lain. Silahkan menyimak artikel tentang tata cara mengirimkan artikel ke social bookmark di
    http://mbahcholik.info/2010/01/14/cara-mengirim-artikel-di-liputan-khusus/
    Terima kasih.
    Salam hangat dari Surabaya

    • 14 Januari 2010 pada 10:54 | #74

      Insya allah saya reg dulu pakde
      Terima kasih banyak pakde atas kunjungan dan ilmunya
      salam

  22. 14 Januari 2010 pada 08:02 | #75

    mampir sejenak dari tempat mbahde

  23. 14 Januari 2010 pada 10:00 | #77

    pagi2 berkunjung ke blog mas Poer..
    eh ternyata lagi bahas puasa senin kamis..
    :-)

    • 14 Januari 2010 pada 10:55 | #78

      Iya gimana suka kan
      Tanks ya atas kunjungan dan warnanya mbak Isil

  24. 14 Januari 2010 pada 17:48 | #79

    Selamat sore kang.

  1. 14 Januari 2010 pada 10:29 | #1
  2. 15 Januari 2010 pada 01:27 | #2
  3. 16 Januari 2010 pada 07:33 | #3
  4. 17 Januari 2010 pada 06:08 | #4
  5. 18 Januari 2010 pada 00:25 | #5
  6. 19 Januari 2010 pada 05:24 | #6
  7. 19 Januari 2010 pada 05:29 | #7
  8. 20 Januari 2010 pada 01:28 | #8
  9. 21 Januari 2010 pada 01:37 | #9
  10. 22 Januari 2010 pada 09:44 | #10
  11. 23 Januari 2010 pada 09:42 | #11
  12. 24 Januari 2010 pada 16:53 | #12
  13. 25 Januari 2010 pada 08:50 | #13
  14. 26 Januari 2010 pada 01:18 | #14
  15. 27 Januari 2010 pada 01:15 | #15
  16. 28 Januari 2010 pada 01:32 | #16
  17. 1 Februari 2010 pada 17:29 | #17
  18. 3 Februari 2010 pada 09:41 | #18
  19. 4 Februari 2010 pada 03:39 | #19
  20. 5 Februari 2010 pada 05:08 | #20
  21. 5 Februari 2010 pada 05:09 | #21
  22. 7 Februari 2010 pada 10:21 | #22
  23. 8 Februari 2010 pada 00:56 | #23
  24. 9 Februari 2010 pada 01:19 | #24
  25. 10 Februari 2010 pada 00:25 | #25
  26. 24 Februari 2010 pada 09:24 | #26
  27. 25 Februari 2010 pada 09:52 | #27
  28. 27 Februari 2010 pada 08:24 | #28
  29. 2 Maret 2010 pada 10:14 | #29
  30. 3 Maret 2010 pada 08:55 | #30
  31. 4 Maret 2010 pada 06:03 | #31
  32. 16 Maret 2010 pada 06:47 | #32
  33. 19 Maret 2010 pada 01:32 | #33
  34. 22 Maret 2010 pada 00:02 | #34
  35. 22 Maret 2010 pada 15:06 | #35
  36. 24 Maret 2010 pada 09:49 | #36
  37. 26 Maret 2010 pada 08:54 | #37
  38. 27 Maret 2010 pada 00:04 | #38
  39. 9 April 2011 pada 00:05 | #39
  40. 11 April 2011 pada 09:52 | #40
  41. 12 April 2011 pada 09:08 | #41
  42. 15 Juli 2011 pada 14:07 | #42

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s